
MALANGTODAY.NET – Tuntutan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terkait larangan berambut gondrong, membuat Wakil Rektor 3, Sidik Sunaryo angkat bicara.
Ia menangkis segala tuntutan serta keluhan yang digelontarkan oleh peserta aksi #savegondrongumm di depan rektorat, Rabu (7/6).
“Semua sudah jelas saat kawan-kawan masuk ke sini, diterima oleh UMM sudah aturan tentang larangan berambut gondrong,” katanya kepada peserta aksi.
Doktor ilmu hukum ini pun mengingatkan kepada peserta aksi bahwa perjanjian hitam di atas putih telah ditanda tangani oleh mereka (mahasiswa UMM) sebelum berkuliah di UMM.
“Tanda tangan di atas meterai 6.000 bersama orang tua kalian, membuktikan bahwa kalian telah setuju dengan aturan yang ada. Sehingga ini konsekuensi kewajiban yang harus dilakukan,” ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, saat ditemui oleh MalangTODAY, Sidik menyampaikan pihaknya telah memberikan peraturan tersebut kepada calon mahasiswa UMM sebelum mendaftar.
“Buku peraturan sudah kita beri di awal sekaligus mengingatkan, bila ada bapak atau ibu yang tidak setuju dengan aturan yang ada silahkan cari universitas lain, jangan di UMM,” tegasnya lagi.
Terkait panjang rambut yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor No. 5 Tahun 2007, Sidik menyampaikan bahwa sudah diatur dengan jelas.
“Panjang rambut yang diatur tidak boleh melebihi kerah baju. Artinya kalau lebih maka itu melanggar aturan,” katanya.
Ia menambahkan untuk larangan berambut gondrong bukan hal baru di UMM tapi sudah ada sejak lampau.
“Aturan soal larangan berambut gondrong bukan aturan baru. Bahkan sebelum tahun 2007 pun, sudah ada larangan tersebut. Malah ditahun sebelum-sebelumnya diatur berapa senti, bukan sekerah baju. Artinya sekarang kita melonggarkannya,” katanya.(sem/zuk)
The post Ini Tanggapan WR 3 UMM Soal Larangan Rambut Gondrong appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rAMAzr
0 comments:
Post a Comment