
MALANGTODAY.NET – Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo telah memutuskan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah diawali mulai tanggal 23 Juni hingga tanggal 30 Juni 2017 mendatang.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang cukup banyak yang berasal dari luar daerah, seperti Madura, Jombang, Bali, Aceh, dan sebagainya. Untuk itu PNS Pemkab Malang, khususnya yang berasal dari luar daerah, diingatkan agar tidak menambah waktu cuti secara sepihak.
Bupati Malang, H Rendra Kresna menegaskan kepada PNS yang tidak masuk tanpa alasan jelas pada hari pertama masuk setelah cuti bersama, akan dikenakan sanksi yang tegas.
“Tentunya akan kami beri sanksi yang tegas bagi mereka yang menambah hari libur atau tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur dan cuti bersama,” ujar Rendra, Jumat (16/6).
Lebih lanjut, penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017. Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 15 Juni itu juga menjelaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Jatah cuti tahunan PNS tetap 12 hari.
Sanksi bagi para PNS yang mengambil cuti tambahan atau bolos setelah lebaran nanti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa ijin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sanksi ringan jika tidak masuk selama 1-15 hari, sanksi sedang jika tidak masuk selama 16-30 hari dan sanksi berat jika tidak masuk selama 31-46 hari.
Selain itu, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur telah mengimbau seluruh PNS, TNI dan POLRI untuk tidak menambah cuti tahunan saat lebaran.(mas/zuk)
The post Sanksi Berat Menanti PNS yang Bolos Kerja Setelah Cuti Lebaran appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2rnRahS
0 comments:
Post a Comment