
MALANGTODAY.NET – Kabar mengejutkan datang dari salah satu klub sepak bola Indonesia, dimana Arema Indonesia membuat laporan resmi ke Satgas Anti Mafia Bola. Kesebelasan tersebut tersebut melaporkan PSSI atas status mereka yang dirasa ganjil.
Dalam laporan yang dibuat, Arema Indonesia melaporkan PSSI yang menurut mereka sudah melakukan hal ganjil, yaitu dengan menempatkan mereka di kasta terendah, pasca pengampunan beberapa tahun yang lalu.
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Satgas. Kami sudah membuat BAP singkat. Kami melaporkan PSSI atas kondisi tidak masuk akal yang kami alami hingga terdampar di Liga 3,” kata Legal Officer Arema Indonesia, Erpin Yuliono di Stadion Gajayana Malang, Minggu (17/2/2019).
Erpin Yuliono pun mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah mereka masukkan kepada Satgas Anti Mafia Bola pada 4 Februari yang lalu di Jakarta. Dan menurutnya pihak Satgas Anti Mafia Bola pun akan menindak laporan tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah laporan dibuat.
“Satgas berjanji akan menindak laporan kami selambat-lambatnya 30 hari setelah dibuat. Nanti mereka akan memberikan rekomendasi, apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau perdana, dan apakah tetap ditangani Satgas atau ditangani divisi lain,” jelas Erpin.
Tak hanya Satgas Anti Mafia Bola, menurutnya pihak Arema Indonesia juga akan memasukkan gugatan kepada PSSI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyakini, bahwa gugatannya akan diterima dalam waktu dekat akan disidangkan.
“Kami yakin gugatan kami nantinya akan diterima dan disidangkan. Sebelumnya surat somasi sudah dilayangkan. Selama ini kami menahan gugatan karena adanya pergantian Ketum PSSI, sehingga tidak ada objek tergugatnya,” pungkasnya.
Seperti yang telah diketahui dalam Kongres PSSI di Bandung pada 2017 lalu, diputuskan bahwa status Arema Indonesia dipulihkan dan hingga kini berada di Liga 3. (FAJ/AL)
The post Merasa Ganjil dengan Statusnya, Arema Indonesia Akhirnya Laporkan PSSI! appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2TTVBiR
0 comments:
Post a Comment