
MALANGTODAY.NET – Undang-undang mengenai larangan penggunaan jilbab atau penutup kepala bagi pelajar perempuan tingkat sekolah dasar telah disahkan oleh parlemen Austria, Rabu (14/5/2019).
“Penggunaan pakaian yang dipengaruhi ideologis atau agama yang berkaitan dengan penutup kepala dilarang,” begitu kutipan bunyi undang-undang larangan tersebut dilansir dari CNN Indonesia (16/5/2019).
Aturan Undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah sayap kanan Austria ini ditentang oleh oposisi pemerintah di sana. Sebab, munculnya undang-undang ini mengartikan bahwa pemerintah sayap kanan Austria tidak mengutamakan kesejahteraan anak.
Perlu diketahui, pemerintah sayap kanan yang dimaksud yakni partai koalisi pendukung pemerintah yakni Partai Rakyat kanan-tengah (OeVP) dan Partai Kebebasan sayap kanan (FPOe).
Selain itu, hal ini juga diartikan sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap politik Islam. Pasalnya, target dari Undang-undang ini kebanyakan adalah warga muslim. Sementara penutup kepala juga dikenakan oleh umat Yahudi berupa kippa dan patka milik umat Sikh.
Sementara itu, meski Undang-undang ini telah disahkan tetapi Undang-undang ini belum tentu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi Austria. Sebab, pengesahan UU haruslah disetujui oleh miimal dua pertiga anggota parlemen.
Diketahui sebelumnya, negara dengan ibu kota Wina ini juga sempat mengeluarkan larangan penggunaan penutup wajah alias cadar pada tahun 2017 silam. selain Austria, terdapat beberapa negara yang menerapkan aturan serupa. Diantaranya yakni bulgaria, Perancis, dan Denmark. (AL)
The post Austria Sahkan UU Larangan Berjilbab, Begini Alasannya appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Vtmwlq
0 comments:
Post a Comment