
MALANGTODAY.NET – Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dijatuhi vonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (9/5/2019).
“Menyatakan terdakwa, Rendra Kresna divonis enam tahun penjara. Serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Agus Hamzah dilansir dari Detik.com (9/5/2019).
Pria yang tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi ini juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita petugas.
“Bilamana terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda nya akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun apabila harta bendanya tak mencukupi membayar uang pegganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun,” terang Agus Hamzah.
Mengenai putusan tersebut, eks politisi Partai Nasdem ini berunding lebih dulu dengan pengacaranya. Hasilnya, ia menyatakan akan mendalami putusan dari hakim tersebut. Ia masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajarinya.
“Setelah saya berunding dengan pengacara, maka saya menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis tersebut,” ujar Rendra Kresna kepada Agus Hamzah di ruang Candra.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna dan salah seorang dari pihak swasta berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (11/10/2018). Diduga tersangka Rendra Kresna menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 milyar.
Kemudian KPK juga menetapkan tersangka lain berinisial EAT. Tersangka Rendra Kresna selaku Bupati Malang 2 periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama dengan EAT diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar. (AL)
The post Divonis 6 Tahun Penjara, Rendra Kresna: Saya Pikir-pikir Dulu appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2YmJ5KN
0 comments:
Post a Comment