
MALANGTODAY.NET – Thomas Zacharias (68), warga Jalan Dieng, Kota Malang, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di LP Lowokwaru, sejak Kamis (16/5/2019). Ini setelah dia dilaporkan Megawati (57) lima tahun lalu atas dugaan penggelapan uang perusahaan percetakan senilai Rp 900 juta saat menjabat Direktur CV MSA.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengatakan jika yang bersangkutan ditahan usai pelimpahan berkas tersangka dari Polres Malang Kota sudah sempurna alias P21. “Ini pelimpahan tahap kedua, karena tahap satu sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejari. Thomas menjadi tersangka sejak tanggal 6 Mei 2019, tapi beberapa kali beralasan sakit. Hingga akhirnya, pelaku diserahkan pada kami,” kata Wahyu, beberapa saat lalu.
Berdasarkan laporan hasil penyidikan polisi, lanjut Wahyu, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dan tak menutup kemungkinan, dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Itu terhitung sejak tanggal 16 Mei hingga 4 Juni 2019,” jelasnya.
Sementara itu, Megawati (57) sebagai pelapor mengaku bisa bernafas lega. Pasalnya, sejak kasus ini dilaporkan pada 23 Agustus 2013 lalu, terkesan mengambang di Polres Malang Kota. Bahkan kasusnya ini bergulir hingga lima kali pergantian Kapolres Malang Kota, delapan kali pergantian Kasat Reskrim dan tiga kali pergantian penyidik.
“Kami bersyukur, setelah perkara ditangani Pak Sugeng Irianto (Kanit Resmob Polres Malang Kota), beliau langsung bisa menetapkan terlapor ini sebagai tersangka,” tandas Herman Setiabudi (59), suami dari Megawati.
Dalam hal ini, Herman juga mengucapkan berterimakasih atas kinerja kepolisian dan kejaksaan yang telah menegakkan keadilan. “Terima kasih kepada AKBP Asfuri (Kapolres Malang Kota), Kasat Reskrim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Amran Lakoni dan Kasi Pidum,” jelasnya.
Untuk diketahui, Thomas dan Megawati merupakan partner kerja dalam membangun usaha percetakan yang terletak di Jalan Indragiri Kav IV Kota Malang sejak tahun 2009 silam.
Dalam perjalanannya, Megawati merasa dirugikan karena selama empat tahun tidak ada laporan keuangan secara tertulis dari Thomas. Meski sudah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, tapi tidak ada itikad baik dari Thomas.
“Kami sudah berusaha musyawarah melalui kuasa hukum kami. Tapi akhirnya kami laporkan ke polisi,” tuturnya.
The post Drama Panjang Kasus Penggelapan, Direktur CV MSA Akhirnya Ditahan appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2EcS3Co
0 comments:
Post a Comment