Thursday, May 2, 2019

Keras, Petugas Lapas Nusakambangan Pindahkan Napi dengan Cara Diseret


Almira Sifak

MALANGTODAY.NET – Beberapa hari terakhir beredar video penyeretan 10 narapidana pindahan dari Lapas Kerobokan dan 16 narapidana Lapas Bangli, Bali menuju Lapas Nusakambangan di media sosial. Dalam video tersebut nampak ada tindak kekerasan berupa penyeretan napi.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2019) lalu. Pada sekitar pukul 13.30 WIB, para napi ini tiba di Pos Satgas Wijayapura di Dermaga Wijayapura. Pos ini merupakan pintu masuk menuju Lapas Nusakambangan.

Dalam proses pemindahan itu, Kalapas Narkotika Nusakambangan memang memberikan amanat kepada anggota satgas dan timnya untuk memeriksa para napi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya narkoba oleh para napi pindahan ini.

Namun sayang saat proses pemindahan napi, petugas justru melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan. Halaman dermaga tersebut berupa tanah kerikil. Kemudian para napi jongkok dan berbaris. Tangan dan kaki mereka diborgol. Wajah mereka juga ditutup menggunakan kaos yang mereka kenakan.

Satu per satu dari mereka diarahkan menuju kapal. Awalnya beberapa dari napi ini berjalan jongkok. Namun kemudian petugas langsung menyeret merek. Ketika salah seorang dari napi tersebut terjatuh saat diseret, petugas dengan tegas memerintah mereka untuk segera bangun dan berdiri. Bahkan ada juga yang jelas memukul punggung narapidana.

“Telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur,” ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur dilansir dari Detik.com (2/5/2019).

Akibat menyeruaknya kasus ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan, HM akhirnya dikenai sanksi. Saksi yang dikenakan yakni berupa pencopotan jabatan dan pemindahan tugas.

“Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah dan Kemudian kepala kantor wilayah menunjuk pelaksana harian, yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, saudara Irfan Wijaya, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan,” terang Junaedi.

Sementara itu, 13 petugas yang terloibat dalam kasus ini masih dalam pendalaman pemeriksaan untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Sampai saat ini, 13 petugas ini terus didalami oleh tim dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga pertanggungjawaban secara hukum mesti mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan,” pungkasnya. (AL)

The post Keras, Petugas Lapas Nusakambangan Pindahkan Napi dengan Cara Diseret appeared first on MalangTODAY.

http://bit.ly/2Lh83cJ

0 comments:

Post a Comment