
MALANGTODAY.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi perhitungan suara (Situng), Kamis (16/5/2019).
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI dilansir dari Detik.com (16/5/2019).
Bawaslu tetap meminta KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng. Sebab, KPU juga harus tunduk terhadap undang-undang yang berlaku. Diantaranya yakni KPU harus teliti dan akurat dalam memasukkan data.
“Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” kata anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.
Mengenai hal ini, KPU mengaku pihaknya sudah melakukan perbaikan situng sejak awal. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan KPU terbuka atas laporan dan masukan publik jika hal tersebut benar.
“Soal situng kan itu sudah dari awal kalau ada informasi input kita perbaiki, nggak ada yang beda dengan komitmen kita selama ini, itu yang sudah kami lakukan dari kemarin,” tegas Pramono.
Senada dengan Pramono, komisioner KPU Ilham Saputra mengungkapkan KPU terus berupaya memperbaiki sistemnya untuk terus meminimalisir kesalahan. (AL)
The post KPU Diputus Bersalah oleh Bawaslu Terkait Situng, tapi … appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2YyKBcF
0 comments:
Post a Comment