
MALANGTODAY.NET – Dishub Kota Malang menerima laporan keluhan warga atas banyaknya penjemput siswa yang parkir di depan SDN Blimbing 1. Akibat banyaknya penjemput yang menunggu di badan jalan, arus lalu lintas di Jalan LA Sucipto ini terganggu.
Mengenai laporan ini, Dishub Kota Malang pun turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Selain itu, petugas Dishub juga melakukan edukasi terhadap masyarakat mengenai marka garis kuning bergerigi yang ada di sana.
“Menindaklanjuti laporan warga mengenai parkir di depan SDN Blimbing I, para penjemput di beri pengertian mengenai Marka berbiku (bergerigi) berwarna kuning,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melalui akun Instagram @dishub_malangkota beberapa saat yang lalu.
Diketahui, di jalan depan SDN Blimbing 1 tersebut memang ada marka tersebut. Garis tersebut persis masih jelas terlihat. Namun, tak diacuhkan oleh masyarakat.
Masalahnya, apakah arti sebenarnya dari marka jalan ini? Dishub Kota Malang menyatakan bahwa garis bergerigi warna kuning ini memiliki arti pengendara dilarang parkir dan berhenti di atas garis tersebut.
“Pengendara dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut,” terang Dishub.
Dengan arti marka yang demikian, pengendara ataupun penjemput siswa diminta untuk mencari lokasi penjemputan lain agar tidak mengganggu lalu lintas. “Penjemputan dipersilahkan parkir di lokasi lain yang tidak menggangu arus lalu lintas,” kata Dishub. (AL)
The post Parkir di Depan SDN Blimbing 1 Semrawut, Apa Arti Marka Bergerigi di Sana? appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2H9keEe
0 comments:
Post a Comment