
MALANGTODAY.NET – Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini diperiksa Bareskrim Mabes Polri setelah ia resmi ditetapkamn menjadi tersangka. Ahok datang ke Mabes Polri pada sekitar pukul 09.00 WIB didampingi puluhan kuasa hukumnya dan juga beberapa politisi dari koalisi partai pendukungnya di Pilkada DKI Jakarta.
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, pemeriksaan Ahok dilakukan untuk melengkapi keterangan sebelumnya yang disampaikan Ahok kepada polisi. “Pak Basuki sadar betul bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini adalah pemeriksaan hukum dan beliau sudah mempersiapkan argumentasi untuk melengkapi apa yang sudah disampaikan,” kata Sirra prayuna sebagaimana dikutip dari Viva.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka karena diduga melakukan penistaan agama Surat Al-Maidah ayat 51, pada 16 November mendatang. Bareskrim Polri sudah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok disangka dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan Agama
The post Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama appeared first on MalangToday.
http://ift.tt/2gfXAen
0 comments:
Post a Comment