
MALANGTODAY.NET – Setelah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (23/11) kemarin, Buni Yani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya . Mantan wartawan VOA Washington itu dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.
Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
“Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Dilansir dari detik, Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kombes Awi menyatakan bahwa penyelidik memiliki bukti kuat untuk menetapkan Buni yang berprofesi sebagai dosen itu.
“Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli,” pungkas Awi.
The post Buni Yani Ditetapkan Jadi Tersangka appeared first on MalangToday.
http://ift.tt/2gjoTXP
0 comments:
Post a Comment