
MALANGTODAY.NET – Belum lama ini, beberapa ketua RT dan RW di Kelurahan Tunggulwulung mogok memberi layanan kepada warga setempat. Alasannya, mereka menganggap lurah setempat melakukan pungutan liar (pungli), dan menuntut pemerintah kota untuk melepas jabatan yang bersangkutan.
Menanggapi itu, Wali Kota Malang, M. Anton mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum melakukan tindakan. Pasalnya, belum ada bukti dan kejelasan terkait dengan tuntutan tersebut. Tapi dengan tegas ia memaparkan bahwa jika memang dugaan pungli sebagaimana yang disebutkan benar, maka tindakan akan segera dilakukan.
“Kami akan menghabiskan pungli, dan jika benar adanya, maka saya nggak segan-segan untuk memecat yang bersangkutan,” katanya pada Malangtoday.net beberapa menit lalu.
Menurutnya, laporan tersebut harus memiliki bukti yang kuat. Jumlah ketua RT dan RW yang sepaham dengan laporan tersebut akan dicek kembali. Sehingga, tidak akan ada kesalahpahaman diantara pemangku jabatan setempat.
“Berapa jumlah ketua RT dan RW nya kan masih harus kami selidiki lagi,” pungkasnya.
The post Jika Terbukti Lakukan Pungli, Lurah Tunggulwulung Bakal Dipecat appeared first on MalangToday.
http://ift.tt/2gq1MuW
0 comments:
Post a Comment