
Malangtoday.net – Panwaslih menghimbau kepada jajaran media untuk bisa membantu Panwaslih didalam melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan dan pengawasan.
Mengenai Iklan kampanye sudah sangat jelas disebut dalam undang undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2016.
“Iklan di media massa tidak diperkenankan diletakkan oleh paslon. Iklan di media akan dipasang oleh KPU 14 hari menjelang hari tenang. Tolong disampaikan kepada pimpinan media masing -masing saudara bekerja,” jelas Supriyanto, Komisioner Panwaslih Kota Batu kepada awak media di kantor Panwaslih, Rabu (9/11).
Dijelaskan Supriyanto, konsekuensi pelanggaran iklan kampanye sangat berat yaitu tim Paslon yang telah diperingatkan berkali-kali tetapi masih memasang iklan di media massa, pada yang bersangkutan bisa digugurkan kepesertaanya dalam Pilkada atau dicoret. Kepada media massa akan dilaporkan ke dewan pers untuk media cetak dan komisi penyiaran Indonesia bagi media televisi dan radio.
“Bukan dengan kita membatasi iklan kita ingin menghambat perolehan rejeki media massa, ini karena aturan tegas dari undang undang kami juga menghimbau media massa untuk menaatinya,” tandasnya.
The post Panwaslih Peringatkan Paslon dan Media Pers appeared first on MalangToday.
http://malangtoday.net/malang-raya/panwaslih-peringatkan-paslon-dan-media-pers/
0 comments:
Post a Comment