
MALANGTODAY.NET – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu, Rochani, menegaskan, jika para pemilih pemula yang kebanyakan merupakan pelajar SMA harus segera mengurus E-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada.
Ia menerangkan, siswa harus memahami pada saat mereka sudah berusia 17 tahun maka sesungguhnya siswa tersebut sudah memiliki hak untuk memilih. Mereka harus berperan memilih karena pemimpin kota Batu lima tahun kedepan sebagian besar nanti adalah siswa (pemilih pemula) yang menentukan.
“Kami berharap siswa yang ada di SMA Negeri 2 yang sudah berusia 17 tahun pada 15 Februari nanti bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, ” katanya saat memberi sosialisasi Pilkada Kota Batu kepada siswa Kelas 3 SMA Negeri 2 Kota Batu (14/11).
Rochani menambahkan, syarat untuk menggunakan hak pilih, siswa tersebut harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap( DPT) . Untuk terdaftar di DPT siswa harus memiliki KTP elektronik. menurut Rochani, bagi pemilih pemula yang nanti usia 17 tahunnya jatuh pada tanggal 15 Februari 2017 sedangkan mereka belum melakukan perekaman atau proses untuk mengurus KTP. Sesuai aturan di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), 1 tahun sebelum usia 17 perekaman e-ktp sudah bisa dilakukan.
“Jadi apabila sekarang sudah berusia 16 tahun segera datangi Dispendukcapil, minta blangko pengisian perekaman. nanti e-ktpnya baru akan diberikan pada hari H, siswa akan bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tetap, dan hari H bisa menggunakan hak pilih,”tandasnya.
http://ift.tt/2g4NUXD
0 comments:
Post a Comment