
MALANGTODAY.NET – Jajaran Satreskrik Polsek Lawang berhasil menagkap dua pemakai sabu-sabu berikut pengedarnya. Dua pemakai masing-masing EF warga Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan dan AF warga Dusun Argotunggal, Lawang ditangkap di Gang Mawar, Kalirejo, Lawang.
Keberhasilan Polsek Lawang meringkus dua pemakai dan pengedar sabu-sabu yang diungkapkan pada press release pada hari ini, di Mapolsek Lawang. Dari tangan pemakai EF didapati barang bukti 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,32 g seharga Rp.150.000. Sedang dari tangan AF ditemukan barang bukti 1 poket sabu-sabu 0,45 g seharga Rp 400.000, sebuah korek api dan pipet.
“Keduanya ditangkap di Gang Mawar, Dusun Karangsono Kelurahan Kalirejo melalui pengintaian yang dilakukan anggota,” terang Kapolsek Lawang, AKP Wachid Arifiani.
Dari keterangan EF dan AF, kata Kapolsek pihaknya akhirnya melakukan pengembangan yang mengarah pada CH, warga Dusun Karangsono, Desa Kalirejo, Lawang yang diketahui sebagai pengedar dan pemasok sabu-sabu kepadanya. Penggerebekan dan penangkapan CH pun berhasil dilakukan di rumahnya.
“Dari penangkapan keduanya kami melakukan pengembangan dan berhasil meringkus penggedar sabu-sabu yang berinisial CH di rumahnya, yang telah dipantau selama 3 minggu yang lalu,” imbuh AKP Wachid Arifiani.
Diungkapkan, dalam penangkapan CH di rumahnya, didapati CH dan AG temannya sedang mengkonsumsi sabu-sabu di kamarnya. Dari aksi penangkapan dan penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 2 botol gelas plastik bekas sabu, alat bong dan uang yang diduga sebagai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 550 ribu.
Dihadapan polisi, CH yang setiap harinnya menjadi makelar ini mengaku jika masih baru saja menjalani profesi sebagai pengedar sabu-sabu. CH juga mengungkapkan, bahwa sabu-sabu yang diedarkan didapatkan dari temannya dari wilayah Pandaan, Pasuruan.
Berdasarkan keterangan CH, kini jajaran Reskrim Polsek Lawang melakukan pengembangan yang mengarah pada pengungkapan siapa jaringan yang berada di atas CH.
Dalam press release juga diterangkan, dalam kasus ini untuk AG teman CH, statusnya masih sebagai saksi. Penetapan status AG ini, menurut kapolsek didasari pada kondisi AG yang dikatakan selama ini mengalami ganguan jiwa.
Keterangan status AG ini didukung dengan Surat Keterangan (SK) yang ditunjukkan kapolsek dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumberporong, Lawang yang menyatakan bahwa AG memang sedang mengalami gangguan jiwa.
“Pelaku EF dan AF akan dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedang untuk CH, dijerat dengan pasal 114 dan 116 dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolsek Lawang.
Dalam kesempatan tersebut, melalui sejumlah awak media, kapolsek menyampaikan himbauannya kepada masyarakat agar meningkaytkan kerjasamanya dengan polisi dengan melaporkan sesuatu atau apapun yang dirasa mencurigakan, yang ada di lungkungannya kepada pihak
The post Polsek Lawang Berhasil Ringkus Pengedar Sabu appeared first on MalangToday.
http://malangtoday.net/malang-raya/8047/
0 comments:
Post a Comment