
MALANGTODAY.NET – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hari ini, Kamis (10/11) pengunggah video penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok, yaitu Buni Yani akan diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Buni Yani rencananya dimintai keterangannya terkait ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada Selasa 27 September lalu.
“Iya kami akan datang ke Bareskrim Mabes Polri yang di KKP, Menteng, Jakpus,” kata Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian sebagaimana dikutip Malangtoday.net dari Sindonews
Dalam pemeriksaan Buni, penyelidik akan menggali keterangan soal video yang dia unggah beserta transkripnya.
Aldwin Rahadian mengungkapkan bahwa klienya siap untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Buni Yani Dijadwalkan diperiksa pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. “Sudah siap kok diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Sebelumnya, Buni Yani melalui kuasa hukumnya mengatakan akan memenuhi panggilan Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait kontroversi pidato Ahok itu.
Buni Yani diduga telah menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dengan menggunggah potongan video pidato Ahok terkait QS Al Maidah ayat 51 ke akun facebooknya. Buni Yani dalam sebuah acara di TV nasional mengatakan bahwa dirinya memang mengakui bahwa salah transkrip ucapan Ahok.
Untuk diketahui, video yang diunggahnya di Facebook bertuliskan caption kalimat “dibohongi Surat Almaidah”, padahal di versi utuhnya Ahok saat itu menyebut “dibohongi pakai Surat Al Maidah.”
The post Terkait Kasus Ahok, Buni Yani Diperiksa Polisi appeared first on MalangToday.
http://malangtoday.net/nasional/terkait-kasus-ahok-buni-yani-diperiksa-polisi/
0 comments:
Post a Comment