Thursday, March 30, 2017

Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Ditenggelamkan!


Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Ditenggelamkan!

MALANGTODAY.NET – Dua kapal penangkap ikan berbendera asing menjadi barang bukti penangkapan ikan ilegal di perairan Maluku. Kapal itu segera dimusnahkan di perairan Negeri Mamala-Morela, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, 1 April 2017 besok.

Kedua kapal yang akan dimusnahkan tersebut yakni Kapal Motor (KM) Sino 26 dan KM Sino 35.

“Dua kapal penangkap ikan eks asing yang dijadikan barang bukti dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal itu, akan ditenggelamkan di perairan Negeri Mamala dan Morela, 1 April mendatang,” kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono.

Baca selengkapnya di: Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Ditenggelamkan! at MalangTODAY.

http://ift.tt/2nC2IyN

0 comments:

Post a Comment