
MALANGTODAY.NET – Pasangan suami-istri (Pasutri) yang menjadi bandar judi jenis kupon putih berhasil diciduk Polda NTT di Kelurahan Batuplat, Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan, pasutri berinisial ALA dan DAB ditanggkap usai petugas melakukan penelusuran terhadap Daud Benu.
“Pasangan suami istri tersebut ditangkap setelah dilakukan penelusuran terhadap Daud Benu, pelaku pemerasan yang di rumah milik saudaranya bernama Marthen, akibat diduga mengalami kekalahan berjudi kupon putih,” katanya, Jumat (31/03).
Baca selengkapnya di: Pasutri Bandar Judi ‘Kupon Putih’ Diringkus at MalangTODAY.
http://ift.tt/2mUN9n7
Artikelnya super sekali!!
ReplyDeleteNumpang promo mas bro
Situs Judi Online