
MALANGTODAY.NET – Keputusan final terkait transportasi berbasis online akan segera diberikan pada 1 April mendatang. Sehingga dengan keputusan yang akan diberikan itu, diharapkan taksi online yang hendak beroperasi di Kota Malang dapat mematuhi setiap peraturan dan ketentuan yang dibuat.
Walikota Malang, M. Anton mengatakan, berdasarkan Permenhub 32 Tahun 2016, sudah jelas menyebutkan bahwa transportasi online diperbolehkan beroperasi. Namun dengan beberapa catatan yang memang harus dipenuhi.
“Yang penting tidak menyalahi prosedur supaya saling sinergi antara angkutan online dan konvensional,” katanya pada Wartawan, Rabu (29/3).
Baca selengkapnya di: Walikota Malang Minta Taksi Online Taat Putusan Hukum at MalangTODAY.
http://ift.tt/2nzmHxX
0 comments:
Post a Comment