Friday, March 31, 2017

MUI Haramkan Pemilik Lahan Terlantar, Begini Penjelasanya


MUI Haramkan Pemilik Lahan Terlantar, Begini Penjelasanya

MALANGTODAY.NET – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan pemilik lahan yang menelantarkan atau membiarkan tanahnya tandus tanpa ditanami aneka ragam tanaman pertanian.

Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengatakan, penelantaran lahan dapat menimbulkan kesenjangan sosial hingga menyebabkan ancaman ketersediaan pangan.

“Penelantaran lahan itu tentu dapat menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat juga ancaman ketersediaan pangan. Agama Islam mengharamkan bagi pemilik lahan yang menelantarkan tanahnya itu,” ujar Khudori, Jumat (31/03).

Baca selengkapnya di: MUI Haramkan Pemilik Lahan Terlantar, Begini Penjelasanya at MalangTODAY.

http://ift.tt/2ofYMVp

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment