
MALANGTODAY.NET – Babak baru kehidupan wanita kurir sabu-sabu telah dimulai. Seorang wanita berinisial AL yang diduga menjadi kurir sabu-sabu seberat 72,72 gr diadili oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/3).
Ketua majelis hakim PN setempat Sofyan Parerungan membuka sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Mercy de Lima dan Rita Helda Akolo.
JPU menjelaskan bahwa, terdakwa awalnya ditangkap aparat Badan Narkotik Nasional (BNN) Maluku di Bandara internasional Pattimura Ambon pada tanggal 8 November 2016.
Baca selengkapnya di: Wanita Kurir Sabu 72,72 Gr Tergiur Rp 9 Juta at MalangTODAY.
http://ift.tt/2odG6pG
0 comments:
Post a Comment