
MALANGTODAY.NET – Seorang warga Desa Pandansari Lor Kecamatan Jabung diamankan polisi karena diduga telah menyimpan atau memiliki serbuk sebagai bahan baku petasan.
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jabung mengamankan pelaku ST (40) dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2017, guna menciptakan suasana kondusif dalam bulan suci Ramadan. ST diamankan pada, Sabtu (3/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Polsek Jabung telah berhasil mengamankan seorang yang diduga menyimpan dan menguasai serbuk petasan tanpa izin,” ujar Kapolsek Jabung, AKP Samsul Arifin melalui Kasubbag Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi.
Dari tangan pelaku ST sendiri turut disita sebagai barang bukti berupa serbuk untuk membuat petasan serta beberapa petasan yang sudah jadi.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 300 gram bubuk petasan, satu bendel sumbu petasan, dan 15 bungkus petasan jadi jenis lombok,” tambahnya.
Atas perbuatan pelaku menyimpan atau memiliki bahan baku petasan atau bahan peledak diancam dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951, dengan pidana hukuman mati atau hukuman penjara selamanya atau kurungan penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Langkah selanjutnya setelah berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Jabung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
The post Seorang Warga Jabung Diamankan Polisi Gara-gara Bahan Baku Petasan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2spWLW8
0 comments:
Post a Comment