
MALANGTODAY.NET – Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman resmi dijatuhi vonis 18 dan 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5).
Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman terbukti bersalah dengan menipu calon jamaah umrah yang mendaftar ke bisnisnya, bernama First Travel. Selain itu, mereka juga mengubah bentuk, membelanjakan dan membawa uang calon jamaah ke luar negeri.
Baca Juga: Olahraga Masih Sangat Penting Walau Saat Berpuasa
Total uang calon jamaah umrah yang dipakai untuk kehidupan pribadi Anniesa dan Andika adalah sebesar Rp. 905 miliar.
Uang dari 63.310 calon jamaah ini disebar ke berbagai aset kekayaan. Dilansir dari kumparan.com, ini dia daftar aset kekayaan Anniesa dan Andika dari uang jamaah umrah.
1. Rumah dan Butik
Total ada lima rumah dan satu butik yang digeledah polisi dalam kasus penipuan First Travel. Lima rumah tersebut terletak di Sentul City, Jalan RTM Depok, Kebagusan, Jalan Bambu Kuning di kawasan Kemang, dan Jalan Radar AURI Depok. Polisi juga menggeledah sebuah Butik di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 4 Style Anti Ribet Buat Hijabers yang Mau Berlibur ke Pantai
2. Aneka Mobil
Setelah menggeledah rumah, polisi menyita empat buah mobil dari pasangan suami istri itu. Mobil tersebut adalah mobil Alphard, VW Caravelle, Pajero dan Daihatsu Sirion.
3. Barang dan Fasilitas Mewah
Anniesa dan Andika disebut-sebut merubah uang jamaah menjadi beberapa barang dan fasilitas mewah. Diantaranya adalah pesawat First Class, tas mewah dari berbagai merk ternama (Moschino, Hermes, Chanel, Louis Vuitton), sepatu branded (Gucci, Stella McCartney), cincin ruby berlapis berlian, kamar presidential suite di sebuah hotel, serta liburan ke Islandia, London, Dubai, Jepang, New York.
4. Investasi
Bos First Travel ini juga melakukan investasi ke dua bidang, yaitu bisnis fashion Anniesa Hasibuan dan investasi di Pandawa Group.
Baca Juga: Jalani Sidang Tanpa Pengacara, Hakim Tawarkan Pengacara Gratis ke Bos First Travel
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilansir dari kumparan.com, Hakim Ketua Sobandi menjelaskan bahwa dua terdakwa mengakui kesalahan mereka dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa satu Andika Surahman dengan pidana penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara 18 tahun,” tegasnya.
Hakim juga membebani Anniesa dan Andika dengan membayar denda sebesar Rp. 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Baca Juga: Bersaksi di Sidang First Travel, Begini Gaya Manja Syahrini
Sebelumnya, Jaksa menuntut Anniesa dan Andika dihukum 20 tahun penjara. Namun hasil vonis menyebutkan bahwa permintaan Jaksa akan hukuman Andika terpenuhi. Sedangkan hukuman untuk Anniesa Hasibuan, jauh lebih ringan dua tahun.
Sementara itu, Andika merasa bahwa vonisnya terlalu berat dan ingin mencari upaya hukum lainnya untuk keringanan hukuman.
Penulis: Annisa Eka Safitri
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara, Ini Daftar Aset Kekayaan Bos First Travel dari Uang Jamaah appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2sjeFeD
0 comments:
Post a Comment