
MALANGTODAY.NET – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Malang ingin ada tindakan tegas dari pihak terkait soal tower tak berijin.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, Rabu (23/5). Didik mengatakan jika banyak tower BTS (Base Transceiver Station) yang tidak berijin atau ijinnya sudah habis namun tetap beroperasi.
Baca Juga: Hindari Penyelewengan Retribusi Pasar, E-Retribusi Siap Diluncurkan Bulan Depan
“Hal ini tentu menimbulkan masalah. Mestinya, sebelum proses pembangunan tower dan pengoperasian tower, ijin dari pendirian tower sudah dikantongi oleh operator penyedia jaringan seluler,” kata Didik.
Akibat tidak transparannya pemilik operator, banyak upaya penentangan dari warga terhadap berdirinya tower di pemukiman sekitar mereka tinggal. Seperti yang terjadi di Kecamatan Karangploso, Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Turen.
“Semestinya jika memang tidak ada ijin pendirian, maka Satpol PP bisa melakukan penyegelan dan memasang pengumuman yang memberitahukan bahwa tower tersebut belum ada ijinnya atau ijin operasinya sudah habis,” imbuh Didik.
Baca Juga: Penyortiran Surat Suara, KPU Bakal Libatkan Ratusan Petugas
Menurut Didik, selain mendapat uang kontrak sewa dari lahan yang digunakan untuk pendirian tower, warga sekitar lokasi pembangunan tower dalam jarak atau radius tertentu seharusnya juga berhak mendapatkan jaminan berupa asuransi.
“Jadi misalkan tinggi tower itu 100 meter, maka warga di sekeliling tower radius 100 meter harus mendapatkan asuransi dari pengelola tower sesuai dengan durasi kontrak BTS. Mengapa? Karena ini untuk menjaga jika sewaktu-waktu tower tersebut terkena bencana dan roboh menimpa masyarakat sekitar tower,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Dugaan Banyak Tower Tak Berijin, Dewan Ingin Tindakan Tegas appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2s7Dr0m
0 comments:
Post a Comment