Sunday, May 27, 2018

Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Donomulyo Divonis 14 Tahun Penjara


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kepanjen akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun hukuman penjara bagi Nadia Fegi Madona (18) warga Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Nadia merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Fena Selinda Rahmawati (16) di Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Donomulyo Dituntut 18 Tahun Penjara

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Kepanjen, Rabu (23/5). Adapun Ketua dalam sidang itu, Wiwin Arodawanti SH MH.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terbilang lebih ringan. Pasalnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam penjatuhan vonis itu, Majelis Hakim telah berdasarkan Pasal 80 ayat 3 JO 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa terbukti telah berbuat melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Kepanjen Tunda Vonis Terdakwa Pembunuh Gadis Donomulyo

Menanggapi vonis Majelis Hakim itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Abdul Halim mengatakan, akan melakukan konsultasi dengan pihak keluarga terdakwa. Halim menyebut ada kemungkinan untuk melakukan banding atas vonis tersebut.

“Kami pikir-pikir dahulu, akan kita lakukan konsultasi dengan pihak keluarga terhadap putusan ini, namun kemungkinan untuk melakukan banding tetap ada,” kata Halim ditemui usai sidang.


Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Annisa Eka Safitri

The post Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Donomulyo Divonis 14 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2ksw2VX

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment