Tuesday, August 28, 2018

Diskusi Publik, Komnas HAM Ajak Mahasiswa UB Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu


Choirul Anwar

MALANGTODAY.NET – Rest room gedung Guest House Universitas Brawijaya sedari siang nampak lebih ramai dari biasanya. Pasalnya, hari ini, Selasa (28/8) telah diadakan Diskusi Publik tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu.

Acara yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB- 17.00 WIB ini menghadirkan beberapa narasumber penting. Beberapa diantaranya ialah M. Choirul Anam selaku Komnas HAM, Dr. M Ali Syafa’at selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Prof Mukti Fadjar yang merupakan mantan wakil Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: PWI Berikan Award Tokoh Penggerak Ekonomi Kerakyatan kepada Dra Sri Untari Bisowarno

Interaksi antara nara sumber dengan peserta diskusi begitu aktif. Tanya jawab dan berbagai statment tentang pelanggaran berat HAM di masa lalu  terjadi secara dua arah dalam acara ini.

Berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu kembali di kupas secara mendalam. Hal ini dilakukan agar kelanjutan dan penyelesaian kasus tersebut tetap di ketahui generasi-generasi masa kini.

“Cara ini memang di desain oleh Komnas HAM untuk memberikan masukan, bagaimana pelanggaran HAM berat masa lalu. Yang memang jalan satu-satunya jalan Yudisial dalam undang-undang 26 tahun 2000, untuk menyamakan pandangan komnas HAM dengan teman-teman di kampus,” ungkap M. Choirul Anam selaku Komnas HAM.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Prof Mukti Fadjar sebagai mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, memperjelas perlunya dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut. Prof. Mukti Fadjar pernah membatalkan undang-undang KKN nomor 27 ketika menjadi MK.

Clear tadi beliau mengatakan gak mungkin menyelesaikan pelanggaran HAM berat tanpa ada dasar hukum yang kuat,” imbuh Anam.

Baca Juga: PWI Berikan Award Tokoh Penggerak Ekonomi Kerakyatan kepada Dra Sri Untari Bisowarno

Anam juga beranggapan hal ini perlu di sampaikan kepada generasi saat ini. Para ahli yang mengetahui langsung kejadian di era reformasi harus meneruskan kisah ini pada  generasi-generasi muda yang hidup jauh dari nuansa reformasi. Dengan begitu, generasi muda bisa mengkampanyekan pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur hukum, melalui media sosial.

“Dan jangan sampai ada gerakan-gerakan yang melawan hukum serta bertolak belakang dengan hukum yang saat ini sudah ada, sehingga bagaimana caranya untuk generasi muda kedepannya dapat memperbaiki secara signifikan proses dan hukum yang dulu dianggap kurang efisien,” pungkasnya.

Reporter : Choirul Anwar
Editor : Kistin Septiyani

The post Diskusi Publik, Komnas HAM Ajak Mahasiswa UB Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2MZ0EhI

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment