
MALANGTODAY.NET – Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Madura diamankan oleh Satuan Reskoba Polres Malang Kota.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya seorang pegawai swasta berinisial MS (46), warga Jalan Muharto gang 5, Kota Malang saat kedapatan membawa 63,04 gram sabu-sabu.
Rencananya, barang tersebut akan dijualnya dengan beberapa bungkus plastik. Jika habis terjual, maka ia akan memperoleh uang sebesar Rp 2,8 juta karena masing-masing bungkus dihargai Rp 200 ribu.
“Ia membeli sabu tersebut seharga 1,4 juta. Sabu tersebut dijual eceran dengan harga Rp 200 perbungkus. Ia mengaku mendapat keuntungan Rp 1,4 juta jika habis terjual,” katanya.
Dari pengembangan kasusnya, polisi juga berhasil mengamankan MM (46) warga Muharto Gang 8 sebagai pemasok barang kepada MS. Saat ditangkap, MS didapati memiliki sabu seberat 2,52 gram.
“Tersangka MS mendapatkan barang tersebut dari MM dengan membelinya seharga Rp 1,4 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, dari keterangan yang diterima penyidik ternyata MM membeli barang tersebut dari MW yang juga warga Jalan Muharto dengan harga Rp 1 juta.
“Kita juga mengamankan MW sebagai penjual barang kepada MS. Saat ditangkap ia memiliki sabu seberat 22,25 gram,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan MM dan MW dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
The post Tiga Tersangka Pengedar Sabu Asal Madura Ditangkap di Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2o2amVb
0 comments:
Post a Comment