
MALANGTODAY.NET – Seorang karyawan hotel berinisial ATR (20) warga Jalan Brigjen Slamet Riadi, Kota Malang, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ganja seberat 21,98 gram yang dibungkus dengan kresek.
Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji, memaparkan bahwa ATR berhasil diamankan saat berada di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang. Selain ganja, barang bukti lain yang disita polisi adalah satu unit handphone merk Asus.
“Tersangka ATR kami amankan pada Senin 27 maret 2017 sekitar pukul 10.30. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 21,98 gram sabu, kantong plastik dan sebuah handphone,” kata Imam Mustaji kepada awak media, Rabu (19/04) siang.
Tak sampai disitu saja, polisi juga melakukan pengembangan kasus yang menimpa ATR itu. Sehingga mendapat barang dari satu tersangka lagi berinisial ND (21) warga Jalan Selorejo, Kota Malang.
Tesangka ND tersebut berhasil ditangkap di Jalan Raya Kepuh, Sukun, Kota Malang dengan barang bukti berupa 4 linting rokok berisi ganja, sebuah handphone dan satu bungkus rokok gudang garam.
Dari keterangannya, ND mengaku membeli barang haram tersebut dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni Mr x. Dalam hal ini, pengedar yang merupakan tahanan tersebut masih dalam proses pengembangan kasus.
“Pelaku dari jaringan lapas ini masih kita selidiki,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ATR dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Sedangkan ND dikenai pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
The post Karyawan Hotel Ditangkap Kedapatan Miliki Sabu 21,98 gram appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2olS7Wy
0 comments:
Post a Comment