
MALANGTODAY.NET – Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) disebut belum mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan jika masa berlaku habis, tentu harus diperpanjang.
“Saya belum membaca surat pengajuan permohonan perpanjangan ormas (FPI). Setiap ormas yang habis masa berlakunya, tentu harus mengajukan perpanjangan seperti biasa di Kemdagri. Tim akan melakukan evaluasi,” ucapnya seperti dilansir dari Beritasatu.com, pada Kamis (9/5/2019).
Tjahjo mengatakan setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun, dan berkumpul. Misalnya membentuk ormas ataupun partai politik (parpol). Meski begitu, Tjahjo menekankan bahwa ormas yang didirikan sepatutnya berasaskan Pancasila.
“Pemerintah tidak punya kewenangan untuk menahan, mengekang seseorang atau sekelompok orang, mengajukan diri untuk membentuk ormas, atau berhimpun dalam suatu wadah. Sekali lagi, sepanjang menerima Pancasila sebagai ideologi,” ucap Tjahjo.
Dia juga menekankan jika membentuk sebuah ormas juga harus menerima prinsip Pancasila dan UUD 1945. “Tapi yang prinsip bahwa setiap ormas yang hidup di Indonesia, harus menerima Pancasila dan UUD 1945. Itu secara prinsip,” tegasnya.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Soedarmo, pihaknya tentu akan memverifikasi kelengkapan berkas perpanjangan apabila FPI menyerahkan.
“Ormas yang bersangkutan belum mengajukan perpanjangan izin, habisnya tanggal 20 Juni, masih ada waktu,” ungkapnya.
Perlu diketahui, di media sosial muncul petisi agar SKT FPI tidak diperpanjang. Sebab, FPI dianggap mendukung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan. “Yang kami tahu antara FPI dan HTI beda. (Petisi) sebagai salah satu bahan saja,” lanjutnya.
Sementara, SKT FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019. Kemdagri menerbitkan SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 pada 20 Juni 2014. (Bas)
The post SKT Berakhir 20 Juni 2019, Mendagri ‘Sentil’ FPI appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2Jtor7p
0 comments:
Post a Comment