Wednesday, November 2, 2016

23 ribu Warga Terancam Hak Pilihnya, KPUD Batu Ambil Langkah


 

MALANGTODAY.NET – Potensi 23.937 warga Kota Batu tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada karena tidak memiliki E-KTP, perlahan diselesaikan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Cara yang ditempuh dalam waktu dekat adalah dengan melakukan sinkronisasi data Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

“Dari selisihnya nanti kami bawa ke Dispendukcapil, sisa dari jumlah orang ini apakah ada dalam DP4 atau data kependudukan di Dispendukcapil. Kalau ada kami coret dalam formulir AC tadi. Kalau tidak ada kami bersama PPK dan PPS akan mensosialisasikan bahwa nama-nama yang ada dalam formulir AC sejumlah sekian belum memiliki data kependudukan yang ada di Dispendukcapil,” jelas Komisioner KPUD Kota Batu divisi program dan data, Ashar Chilmi.

Ia Mengimbau, warga yang tidak tercantum di formulir AC nantinya wajib melakukan perekaman E-KTP atau meminta surat keterangan dari Dispendukcapil.

“Harapan kami setelah DPT, kami akan terus berkoordinasi terkait jumlah warga yang masih belum mengurus E-KTP. Informasi terakhir, kami memiliki satu sample bukti surat keterangan dari Dispendukcapil yang sahih. Sehingga teman-teman di kecamatan dan kelurahan memahami formulir itu,” pungkasnya.

The post 23 ribu Warga Terancam Hak Pilihnya, KPUD Batu Ambil Langkah appeared first on Portal Berita Online Malang Raya dan Batu.

http://ift.tt/2fjyo58

0 comments:

Post a Comment