Wednesday, November 16, 2016

Ahok Ditetapkan Tersangka Tapi tidak Ditahan, Ini Alasan Kapolri


kapolri-di-istana-negara_20160930_144626

Pasca ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sekaligus dikenakan pencegahan keluar negeri, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinonaktifkan.

Namun, penyidik belum melakukan penahanan penahanan pada mantan Bupati Belitung Timur itu karena sejumlah alasan kendati menurut aturan, jika ancaman pidana di atas lima tahun, tersangka bisa ditahan.

“Dalam kasus ini penyidik belum menahan, karena penahanan harus memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Harus ada pendapat mutlak dan bulat bahwa kasus itu pidana, (tapi ini) tidak bulat, meski didominasi mereka yang menyatakan pidana. Karena tidak bulat, maka unsur obyektif (tidak terpenuhi),” Ujar Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian seperti yang dilansir beritasatu.com.

 

Selain itu, lanjut Tito, penahanan memang tidak harus dilakukan. Penahanan hanya dilakukan jika tersangka melarikan diri.

“Kabareskrim sebut yang bersangkutan kooperatif, dia datang saat klarifikasi, saat dipangggil bersangkutan juga datang. Posisinya juga calon gubernur yang sedang cuti, jadi kecil kemungkinan lari. Antisipasi pencekalan. Jangan sampai (Ahok) keluar negeri dan polisi disalahkan. Kami cekal,” sambungnya.

Soal kekhawatiran Ahok menghilangkan barang bukti Tito berpendapat bahwa barang bukti kasus tersebut adalah rekaman video. Sementara saat ini rekaman tersebut sudah di tangan penyidik.

 

The post Ahok Ditetapkan Tersangka Tapi tidak Ditahan, Ini Alasan Kapolri appeared first on MalangToday.

http://ift.tt/2fV8HYK

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment