
MALANGTODAY.NET – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar akan segera menghirup udara segar pada 10 November. Pasalnya tepat di Hari Pahlawan itu, lelaki yang kini berusia 63 tahun tersebut bebas bersyarat dari masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan bahwa klienya telah mengetahui perihal bebas bersyarat ini. Surat keputusan pembebasan bersyarat juga telah berada di kantong Antasari.
“Sepanjang tidak ada halangan yang berarti, itu memang rencanan tanggal 10 November bebas bersyarat,” jelasnya.
Dilansir dari okezone, Boyamin mengungkapkan bahwa rencananya pada hari pembebasannya yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, pihaknya bakal menggelar acara syukuran dengan potong tumpeng.
Rencana ada syukuran kecil-kecilan lah, potong tumpeng di Lapas. Ini masih kita matangkan dengan Pak Antasari,” ujar Bonyamin, Minggu (30/11).
Diketahui, pada peringatan 71 tahun Proklamasi Kemerdekaan lalu, Antasari mendapatkan remisi maksimal enam bulan. Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009.
Setelah bebas dari lapas, Antasari mengatakan akan mengabadikan diri sebagai tenaga pengajar dalam bidang hukum.
The post Antasari Azhar Bebas Tanpa Syarat di Hari Pahlawan appeared first on MalangToday.
http://ift.tt/2eQwIAj
0 comments:
Post a Comment