
MALANGTODAY.NET – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, kembali menegaskan bahwa, setiap Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, agar tertib setiap bulan melaporkan omsetnya dalam pembayaran pajak daerah.
Menurut Ade, laporan tersebut berkaitan agar para WP tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda 25 persen atas keterlambatan laporan tersebut. Sebab, tidak sedikit WP yang sampai saat ini sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya perpajakannya dengan baik. Salah satunya para WP Hotel dan pajak kos, yang saat ini malah merasa keberatan dengan adanya tambahan denda.
“Terus kami ingatkan, karena sampai sekarang masih ada saja WP yang belum tertib menyampaikan SPTPD. Akibatnya mereka kena tambahan sanksi administrasi,” papar Ade.
Menurut ketentuan, lanjutnya, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya. Karena kalau melewati ketentuan tersebut akan dikenai denda 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan. Jika dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Ade menambahkan, tentu saja jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi maka pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan WP diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
The post Hindari Denda, WP Dihimbau Lapor dan Bayar Pajak Tepat Waktu appeared first on Portal Berita Online Malang Raya dan Batu.
http://ift.tt/2fg7WJC
0 comments:
Post a Comment