
MALANGTODAY.NET – Guna mengantisipasi keterlambatan pembayaran pajak daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang berupaya memberi kemudahan dan fasilitas pembayaran maupun pelaporan. Salah satunya melalui e-tax, sistem pembayaran pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi.
“Para WP yang telah menggunakan komputer dan support e-Tax baiknya memanfaatkan sarana ini sebaik mungkin. Toh untuk program ini WP tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Lain (PDL), Sri Widayati, menambahkan, kemudahan yang diberikan juga dalam rangka memudahkan para WP yang kebetulan sedang berada di luar kota maupun yang mempunyai kesibukan lain. Sehingga, tidak memungkinkan datang dan membayar pajak langsung ke Kantor Dispenda.
Para WP, lanjutnya, dapat mengakses berbagai informasi perpajakan daerah dan melaporkan SPTPD lewat email, website maupun akun sosial media resmi Dispenda Kota Malang. Selain itu, WP juga bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening Dispenda dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.
“Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi alasan WP untuk tidak melaporkan SPTPD tepat waktu dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” pungkasnya.
The post Antisipasi Terlambat Pajak, Dispenda Permudah Melalui e Tax appeared first on Portal Berita Online Malang Raya dan Batu.
http://ift.tt/2e0R79q
0 comments:
Post a Comment