
MALANGTODAY.NET – Pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama nampak diseriusi oleh pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan gelar perkara ini dibuka kepada publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar pun menjanjikan agar gelar perkara dugaan kasus penistaan agama oleh pria yang dikenal dengan sapaan Ahok ini akan berlangsung terbuka.
“Pelaksanaan gelar perkara hari ini belum ditentukan waktunya, masih tentatif, tetapi tentu dalam bulan November. Apabila tidak ada halangan tentu akan dilaksanakan yang sudah disampaikan dapat diliput secara terbuka,” ujar Boy di Nusa Dua, Bali, Senin (07/11).
Dilansir dari liputan6.com, Irjen Boy mengungkapkan alasan gelar perkara yang biasanya tertutup tersebut akan berlangsung secara terbuka. Menurutnya, kasus yang melibatkan mantan Bupati Belitung Timur ini tentu tidak lepas dari pantauan publik.
“Semua ingin tahu, semua ingin transparan. Agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan secara objektif, menghadirkan juga para ahli yang bisa menyampaikan pendapatnya. Ini artinya sesuatu bisa dilihat publik,” jelas dia.
Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara secara terbuka. Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan. Dengan begitu, ia berharap masyarakat akan menilai dengan sendirinya profesionalitas kinerja kepolisian yang serius menangani kasus ini. Artinya publik bisa menilai tentang proses perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara ini
“Tapi karena semacam eksepsional, jadi perhatian publik, tentunya ini bisa jadi pencermatan kita bersama, pengawalan bersama, karena ada sejumlah elemen masyarakat menginginkan mengetahui, tidak ingin ada sesuatu yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi adanya kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini,” tutur Boy.
Saat ini ia menjamin kinerja polisi dalam menangani kasus dugaan penistaan agama sudah profesional. Beberapa saksi ahli juga telah diperiksa dalam kasus ini. “ Juga argumentasi untuk dapat kita lihat bersama nanti berkaitan status hukum Basuki Tjahaja Purnama,” imbuh Boy.
Dalam gelar perkara ini, tambah Boy, pihaknya akan turut menghadirkan DPR untuk mengawasi jalannya gelar perkara. “Jadi informasi rencananya sebagai pengawas, termasuk unsur kejaksaan juga,”pungkasnya.
The post Inilah Alasan Polri Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Terbuka appeared first on MalangToday.
http://ift.tt/2f8pla6
0 comments:
Post a Comment