
MALANGTODAY.NET – Sepak terjang tersangka pungli oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Totok Poerwantoro, harus terhenti setelah kurang lebih satu bulan dilacak keberadaannya.
Polres Batu akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kantor BPN Kota Batu di Jalan Mawar, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Selasa (22/11).
“Kami berhasil mengamankan tersangka ketika mendapatkan informasi yang bersangkutan sedang berada di Kantor BPN. Saat itu, tersangka berada di dalam mobil, tepatnya di halaman Parkir Kantor BPN,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.
Dikatakan Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Kemudian oleh pihak kepolisian, tersangka digelandang ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelum melakukan penangkapan, Polres Batu sudah menerima 14 laporan dan mengamankan 74 berkas dari tempat tinggal tersangka.
“Selain itu, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan dugaan atas keterlibatan oknum lainnya,” urainya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara, 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 372 KUHP penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
The post Oknum BPN Kota Batu Ditangkap di Kantornya Sendiri appeared first on MalangToday.
http://ift.tt/2fuZJnR
0 comments:
Post a Comment