Wednesday, November 2, 2016

Salahgunakan Senpi dan Narkoba, Taufik Dicokok Polisi


senpi

MALANGTODAY.NET – Kapolres ditemani reserse Narkoba Polresta Kota Malang Decky Hendarsono dan Tatang merilis kasus penyalahgunaan narkoba dan penjualan senjata api dengan tersangka Taufik, hari ini (02/10).

Tersangka Taufik (33) ditangkap Kesatuan Polresta Malang karena dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram serta kasus kepemilikan senjata api rakitan di rumahnya,Gadang, Kota Malang. Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Malang berupa spare part senpi, senjata soft gun laras panjang rakitan, sabu 0,2 gram dan alat bubut yang terdapat di dalam rumahnya.

Dalam melakukan aksi nya tersangka membeli online spare part senjata api (senpi) kemudian merakit menjadi senjata api yang dijual juga lewat online.

Kapolres Kota Malang, Decky Hendarsoni mengatakan “10 menit sebelum tertangkap, Taufik sedang melakukan jual beli senpi laras pendek jenis fn kaliber 22 dan amunisi berjumlah 5 butir.

20161102_114353-copy

“Tersangka taufik terkena dua kasus, kepemilikan narkoba dan penjualan senjata api rakitan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara menurut pasal 12 ayat 2”. Seru Decky.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami adanya keterlibatan tersangka lain.

The post Salahgunakan Senpi dan Narkoba, Taufik Dicokok Polisi appeared first on Portal Berita Online Malang Raya dan Batu.

http://ift.tt/2e17Itz

0 comments:

Post a Comment