Tuesday, November 15, 2016

Satpol PP Kota Malang Intens Gelar Sidang Tipiring


plt-kepala-satpol-pp-kota-malang-dicky-haryanto
MALANGTODAY.NET –  Satpol PP Kota Malang siang ini menggelar sidang Tipiring bersama PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota Malang,
“Sidang Tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP di seluruh wilayah Kota Malang,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Dicky Heriyanto.
Menurutnya, berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang, Nomor 100/876/35.73.501/2016, sehubungan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, jumlah perkara Tindak Pindak Ringan sejumlah 29 (dua puluh sembilan) perkara.
Secara rinci ia menyebutkan beberapa kasus tersebut, yaitu satu perkara Pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, dua perkara Pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, empat perkara Pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, 20 perkara Pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Ijin Gangguan.
Selain itu, lanjutnya, satu perkara Pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan, dan satu perkara Pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
“Pemerintah Kota Malang dalam hal ini memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan jumlah verstek sebanyak 6 (enam) dan total sanksi berupa denda sebesar Rp. 10.800.000,” pungkasnya.
http://ift.tt/2eAIwKV

0 comments:

Post a Comment