
MALANGTODAY.NET – Arik Wahyudi (32) warga Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu, harus mengakhiri pelariannya. Sebab, saat ini dia telah dibekuk jajaran Polres Kota Batu atas penggunaan surat atau dokumen palsu atau memasuki pekarangan tanpa izin.
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengungkapkan, Pada tanggal 16 maret 2015, tersangka dengan beberapa rekannya menempati dan berusaha memiliki villa Tjiwikrama dijalan bukit berbunga desa Sidomulyo kecamatan Batu Kota Batu yang bukan hak milik tersangka.
“Bahwa saudara pelapor memiliki sertifikat hak milik untuk objek tanah seluas 8.950 M yang awalnya adalah milik Eli Magdalena yang sudah meninggal, kemudian diwariskan kepada anak anaknya yang salah satunya adalah pelapor,” kata Simarmata.
Ia menjelaskan, pelapor sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada tersangka namun tidak ada tanggapan. Bahkan tersangka juga menyewakan lahan sekitar villa tersebut kepada orang lain dengan biaya Rp 6.600.000 selama setahun. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dikemukakan Kapolres, berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan Kota batu pada 20 Juni tahun 2016.
“Namun ketika kita akan lakukan tahap kedua kita kesulitan karena yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga baru kemarin pada hari Rabu 23 November 2016 telah dilakukan upaya paksa kepada yang bersangkutan yaitu penangkapan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 Khup dengan ancaman penjara 6 tahun dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman selama lamanya 9 bulan penjara.
The post Tempati Vila Orang Tanpa Izin, Pria Ini Dibekuk Polisi appeared first on MalangToday.
http://ift.tt/2fbn8MA
0 comments:
Post a Comment