
MALANGTODAY.NET – Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Malang Kota akan naik pada januari 2017 mendatang. Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni mengungkapkan jika mulai Januari 2017 biaya mengurus SKCK naik tiga kali lipat. “Dari semula Rp 10.000,- menjadi Rp 30.000,- diberlakukan 6 Januari 2016,” katanya.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SKCK, persyaratan masih tetap sama. Terkait hal ini, pihak Sat Intelkam akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kaget terhadap kenaikan biaya tersebut.
Kenaikan ini tentunya akan meningkatkan jumlah penerimaan negara yang akan digunakan kembali oleh pemerintah guna pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
The post Biaya Pembuatan SKCK di Polres Malang Kota Naik Pada Januari 2017 appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ikjFcD
0 comments:
Post a Comment