
“Memang ada, tapi saya belum membacanya,” kata Arief kepada Media beberapa menit lalu.
Dia menyampaikan, PAW harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Beberapa alasan PAW yang sesuai dengan konstitusi adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia, sakit, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum dengan pidana dibatas lima tahun.
“Tapi untuk kasus Syaiful Rusdi, kami masih belum dapat menyimpulkan, dan tidak ada kriteria sebagaimana diatur undang-undang,” tambahnya.
Menurutnya, kasus serupa memang sudah kesekian kalinya terjadi di Kota Malang. Sehingga, jika memang benar apa yang menimpa Syaiful Rusdi dapat diputuskan sesuai konstitusi, maka dewan akan mengambil langkah serupa dalam ranah hukum.
“Kasus serupa, dulu tidak bisa di tidak lanjuti dan diproses. Karena jika tidak ada kesalahan, maka tidak ada ketentuan melakukan PAW,” tambahnya.
The post Soal PAW Syaiful Rusdi, Arief: Saya Belum Baca Suratnya appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ioiF9Y
0 comments:
Post a Comment