
MALANGTODAY.NET – Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, angkat bicara perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi A, Saiful Rusdi sebagaimana keputusan DPP PAN.
Arif mengaku belum menerima surat dari DPC PAN Kota Malang perihal adanya PAW terhadap Saiful. “Saya hari ini belum menerima suratnya, mungkin besok, tapi kabar mengenai PAW itu saya sudah dengar,” kata Arif, beberapa menit lalu.
Ia menjelaskan, mekanisme PAW anggota dewan tidaklah mudah. Meskipun partai menghendaki pergantian, namun pihak DPRD tetap harus melalui kajian secara yuridis sebelum mengambil keputusan.
“PAW tidak bisa serta merta seperti itu, kita akan lakukan kajian secara yuridis, ada undang-undang pemilu, ada juga undang-undang lainnya yang berkaitan, jadi meskipun partai menghendaki anggotanya dilakukan PAW, namun kita akan kaji dahulu,” imbuhnya.
Selaku Ketua DPRD Kota Malang, Arif mengaku tidak bisa memutuskan masalah ini secara sepihak dari partai politik saja. Ia juga akan melihat reaksi dari Saiful Rusdi apakah menerima putusan tersebut atau tidak.
“Jika misalnya saudara Saiful menolak dan ada upaya hukum ya akan kita tunggu sampai ada putusan hukum yang inkrah, baru kita akan lakukan pergantian,” tandasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pula jika dalam masalah PAW ini ia tidak bisa didesak dengan kekuatan politik semata, namun proses pergantian harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau kita tidak berlandaskan aturan hukum, kalau misalnya saudara Saiful menggugat, saya selaku pimpinan dewan juga kena, jadi akan kita kaji terlebih dahulu,” pungkasnya.
The post Soal PAW Saiful Rusdi, Ketua DPRD: Tidak Bisa Serta Merta appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2iBVbKV
0 comments:
Post a Comment