
“Dan saya sudah menjawabnya secara tertulis. Saya juga hanya sekali saja dipanggil untuk mediasi, tapi kok sekarang tiba-tiba ada berita saya di PAW,” urainya pada Media beberapa menit lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Syaiful Rusdi, Edi Rudianto mengatakan, tidak ada bukti kesepakatan pembagian masa kerja anggota DPRD seperti yang disebutkan oleh media sebelumnya. Karena secara sah dan konstitusional, Syaiful Rusdi menurutnya sudah dinyatakan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Malang dalam hasil pemilu 2014, yang semuanya sudah berdasarkan peraturan hukum.
“Seandainya status Syaiful Rusdi masih dipertanyakan dengan adanaya PAW ini, maka otomatis pemilihan di 2014 itu semua tidak sah dong, kan ada pada satu surat yang sama keputusannya,” urai Edi.
Dia juga menegaskan, sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif tahun 2014 itu harusnya diselesaikan Mahkamah Konstitusi, bukan lahan dari Mahkamah Partai. Sehingga, objek gugatan yang dijadikan dasar pemohon tidak sesuai dengan kompetensi absolut secara hukum.
The post Soal PAW, Syaiful Rusdi Ambil Langkah Hukum Tegas appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2iL9Vv7
0 comments:
Post a Comment