
MALANGTODAY.NET – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), saat ini terus menggodok kebijakan masuk kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini dikhususkan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintahan yang fokus melakukan pelayanan publik.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman, mengatakan, nantinya pada hari libur itu diharapkan adanya pelayanan seperti pembuatan KTP, akte kelahiran, hingga pelayanan yang berkaitan dengan perizinan.
“Tidak semua PNS masuk pada hari Sabtu dan Minggu, hanya yang berkaitan dengan pelayanan publik saja, karena nanti dalam praktiknya bisa dilakukan dengan sistem shift,” kata Herman.
Gagasan pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap aktif pada hari libur ini awalnya dilontarkan Menteri PAN RB, Asman Abrur, hal ini didasari pemikiran jika pelayanan kepada publik memang tidak boleh libur.
“Pada dasarnya sesuai ketentuan PNS itu bekerja 37,5 jam permingu atau sekitar 5 hari, bahkan ada yang bekerja 6 hari, jadi tidak ada yang dirugikan hak mereka untuk libur,” tukasnya.
The post Hari Sabtu dan Minggu PNS Bakal Tetap Bekerja? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2iKUjYI
0 comments:
Post a Comment