
“Kalau sekarang kendalanya karena pasar dianggap tidak layak, itu adalah lahan investor dan pedagang. Saya tekankan, pemerintah disini hanya berwenang untuk musyawarah saja,” tegasnya pada Media beberapa saat lalu.
Orang nomor satu di Kota Malang ini menambahkan, Pasar Merjosari dalam fungsi pembangunan merupakan sebuah pemukiman. Sehingga, jika harus digunakan sebagai pasar tradisional maka harus ada alih fungsi yang membutuhkan waktu lama.
“Kan pada pemerintahan sebelumnya sudah jelas ditawari alih fungsi jadi pasar tetap di sana, tapi mereka menolak. Tapi sekarang menuntut kembali sebagai pasar tetap,” beber pria yang akrab disaoa Abah ini.
Menurutnya, lahan pemukiman tersebut memang bukan tidak mungkin akan dikembangkan sebagai rumah susun atau yang lain. Karena ketentuannya memang diperuntukkan bagi pemukiman. Sedangkan jika mengacu pada tuntutan pedagang, maka harus ada kejelasannya terlebih dulu.
“Kalau pedagang ada bukti, hitam di atas putih dan sesuai ketentuan hukum, saya sudah pasti akan membantu,” terangnya.
The post Terkait Pasar Merjosari, Wali Kota Minta Pedagang Patuhi Aturan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2idFQ6u
0 comments:
Post a Comment