
MALANGTODAY.NET – Beberapa hari ini kasus terkait kekerasan seksual terhadap anak menjadi ramai diperbincangkan khalayak, terutama pasca dibongkarnya lapak pelaku pedofilia dalam grup facebook lolly candy.
Melihat kondisi tersebut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan selaku Kabid Humas Polda Gorontalo, pun menjelaskan beberapa cara untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, seperti dirangkum dari Antara berikut ini.
- Perlunya meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap individu
- Orang tua harus bisa menjaga dan mengajarkan anaknya untuk dapat menjaga dirinya sendiri
- Ajarkan anak untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain pada bagian tubuhnya
- Ajarkan anak untuk menolak jika ada yang memegang bagian tubuhnya selain ibu dan dokter
- Jalin komunikasi yang baik antara orang tua dan anak
Donny menambahkan bahwa perbuatan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca selengkapnya di: Cara Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak at MalangTODAY.
http://ift.tt/2nTCIjZ
0 comments:
Post a Comment