
MALANGTODAY.NET – Anda perokok berat? Anda tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan? Mulai saat ini anda harus was-was karena pemerintah setempat bakal memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) bagi warga yang kedapatan merokok di sembarang tempat akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Kasat Pol PP Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim menyatakan dengan diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang kawasan bebas rokok tersebut, kedepannya warga tidak akan bisa lagi bebas merokok di sembarang tempat.
http://ift.tt/2nCKNJj
0 comments:
Post a Comment