Wednesday, March 22, 2017

di Kabupaten Ini Ketahuan Merokok di Sembarang Tempat Denda 500 Ribu


di Kabupaten Ini Ketahuan Merokok di Sembarang Tempat Denda 500 Ribu

MALANGTODAY.NET – Anda perokok berat? Anda tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan? Mulai saat ini anda harus was-was karena pemerintah setempat bakal memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) bagi warga yang kedapatan merokok di sembarang tempat akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Kasat Pol PP Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim menyatakan dengan diterbitkannya Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang kawasan bebas rokok tersebut, kedepannya warga tidak akan bisa lagi bebas merokok di sembarang tempat.

Baca selengkapnya di: di Kabupaten Ini Ketahuan Merokok di Sembarang Tempat Denda 500 Ribu at MalangTODAY.

http://ift.tt/2nCKNJj

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment