
MALANGTODAY.NET – Imigrasi Kelas I Malang menolak 20 pemohon paspor yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Penolakan tersebut dilakukan selama Januari hingga awal Maret 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastono mengatakan, tindakan tersebut bagian dari upaya pencegah TKI non prosedural yang akan berangkat ke luar negeri.
“Ke-20 orang itu tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung sehingga ditolak oleh Kantor Imigrasi,” kata Novianto Sulastono dalam Workshop Keimigrasian di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (07/03).
http://ift.tt/2lROV37
0 comments:
Post a Comment