
MALANGTODAY.NET – Kepala Desa Wiran Winaban, Kabupaten Seram Bagian Timur, Ajid Manaban akhirnya dijatuhi hukuman vonis 2,4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Hal tersebut diputuskan Majelis Hakim dari berbagai aspek, baik aspek yang memberatkan ataupun yang meringankan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara, denda, serta membayar uang pengganti karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara dan tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Baca selengkapnya di: Kepala Desa Korupsi Divonis Hukuman 2,4 Tahun Penjara at MalangTODAY.
http://ift.tt/2n7zgyS
0 comments:
Post a Comment