
MALANGTODAY.NET – Sebanyak lima orang terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain dua orang tersngka, lembaga anti rasuah itu juga meminta toga orang lainya turut dilakukan pencegahan ke luar negeri.
http://ift.tt/2n9iphA
0 comments:
Post a Comment